Skip to main content
x
Ilustrasi

Diduga Penyaluran Kurang Tepat, Dana ZIS Baznas Bengkulu Selatan Akan Dibongkar Kejari

Dutawarta.com - Selain mengusut penyaluran dana hibah Pemda untuk insentif pengurus rumah ibadah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan juga akan menelusuri realisasi atau penggunaan dana zakat, Infaq dan sedekah (ZIS) yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dikatakan Kajari Bengkulu Selatan Nauli Rahim Siregar MH akan meminta penjelasan pengurus Baznas terkait realisasi dana ZIS. Sebab selama ini, pihaknya sering mendapat informasi dari masyarakat mengenai penyaluran dana ZIS yang diduga kurang tepat. Misalnya kegiatan bedah rumah, pemberian bantuan alat pertanian, alat usaha dan kebutuhan lainnya.

"Kami (penyidik) juga akan masuk ke situ (mengorek penggunaan dana ZIS di Baznas), tidak hanya dana hibah dari Pemda saja,” ujar Nauli Rahim Siregar MH.

Sambung Kajari, surat perintah penyelidikan realisasi anggaran di Baznas sudah diturunkan ke penyidik. Proses selanjutnya penyidik akan meminta keterangan dari pihak terkait.

“Sebelumnya sudah ada pengurus Baznas yang kami mintai keterangan, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan lagi kepada pihak-pihak terkait untuk menggali keterangan yang lain. Beberapa pihak yang akan dimintai keterangan diantaranya pengurus rumah ibadah yang tercatat sebagai penerima insentif dari Baznas/Pemda. Keterangan diperlukan untuk memastikan penyaluran insentif apakah diterima atau tidak," tegas Kajari.

Ditegaskan Kajari, penyelidikan dana hibah Pemda dan ZIS di Baznas sebagai bentuk pengawasan penggunaan uang negara dan uang masyarakat. Mereka ingin memastikan uang tersebut disalurkan sesuai peruntukan dan benar-benar membantu masyarakat. Jangan sampai uang negara yang dikelola hanya digunakan oleh oknum tertentu saja berlandaskan kepentingan pribadi.

“Kami turut mengawasi penggunaan uang negara di Baznas. Jangan sampai realisasinya tidak maksimal. Atau tidak sesuai tujuan sesuai dengan Baznas,” tutup Kajari. (Fn)

Dibaca : 8Klik

Facebook comments