Skip to main content
x
Surat Edaran Gubernur Bengkulu
Surat Edaran Gubernur Bengkulu

Gubernur Himbau Gerakan BBM Ke Tempat Kerja Dan Sekolah

Dutawarta.com -  Gubernur Bengkulu mengeluarkan surat edaran, menindak lanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengekuarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 440/139/DINKES/2019 Tentang Gerakan Membawa Botol Minuman (BBM) Ke Tempat Kerja. 

Berikut Bunyi Surat edara Gubernut Bengkulu tentang gerakan bawa botol minuman (BBM)

Menindak lanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan dalam rangka mengurangi kerusakan lingkungan, air dan udara. Yang disebabkan sampah botol plastik botol minuman kemasan sekali pakai yang berdampak pada permasalahan kesehatan sebagai media berkembang biaknya jentik nyamuk penularan demam berdarah, maka diminta kepada saudara untuk mengintruksikan kepada seluruh pekrja (ASN/Non ASN/Sipil/Militer) dan seluruh Siswa/Mahasiswa di Wilayah masing-masing untuk melakukan

"Gerakan Bawa Botol Minum (BBM) Sendiri ke Tempat Kerja dan Sekolah"

Demikian, atas perhatian dan tindak lanjut saudara diucapkan terima kasih. 

Dibaca : 44Klik

Facebook comments