Curi Hp Oppo di Lebong, Warga Kota Bengkulu Terancam Pidana Penjara 9 Tahun
Lebong - Lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Lebong Tengah, seorang pria berinisial BC (26), warga Jalan Seruni Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos., saat press release di Mapolres, Selasa (29/10/2024) mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (17/10/2024) bersama barang bukti 1 buah sim card, 1 buah kotak Hp merek Oppo A3S dan sebilah parang sepanjang 37 CM.
Kronologis kejadiannya, bermula pada Sabtu (21/9/2024), ketika korban bangun untuk salat subuh melihat kondisi rumah sudah berantakan. Setelah diperiksa, korban kehilangan 1 unit Hp merek Oppo A3s dan uang tunai Rp 1 juta.
Korban juga mendapati kondisi pintu rumah belakang sudah terbuka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Tengah.
“Tersangka kemudian kita amankan dan kita lakukan penahanan,” jelas Wakapolres.
Adapun, atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Facebook comments