Skip to main content
x
Advertorial
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu

Dinas PUPR Provinsi Lakukan Sosialisasi Untuk Mensinkronkan Penyusunan RTRW

Dutawarta.com - Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Taufik Adun hadir dan membuka secara resmi , Selasa (24/04/2018).

Menurut Taufik Adun, Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ini sangat penting dalam perencanaan pembangunan hingga 5 tahun kedepan. Jika RTRW bermasalah, maka proses pembangunan otomatis terkendala, bahkan bisa berujung pada permasalahan hukum.

Dalam Sosialisasi ini melibatkan instansi teknis 10 Kabupaten-Kota dengan menghadirkan narasumber berkompeten dibidangnya, yaitu Kasi Bina Provinsi dan Kabupaten Wilayah Sumatera Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/ BPN Bambang Trihartanto dan Tenaga Ahli Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri Zeji Mandala.

Sementara  Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano mengatakan, dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Bengkulu bertujuan untuk mensinkronkan RTRW antara Provinsi dan 10 Kabupaten-Kota.

"Sosialisasi ini juga bertujuan mensinkronkan RTRW antara Provinsi dan 10 Kabupaten-Kota agar sama-sama mengetahiu aturan yang berlaku" jelas oktaviano plt kadis PUPR

Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana dengan berlakunya Undang-undang tersebut Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyesuaikan Rencana Tata  Ruang Daerah dan Penetapannya. (Adv/Joko)

Dibaca : 13Klik

Facebook comments