Dirjen AHU Kemenkumham Blokir SABH Yayasan Trisakti, Diduga Langgar Hukum
Jakarta - Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar, diduga terlibat dalam dugaan kolusi terkait perubahan data Yayasan Trisakti. Kolaborasi antara pihak Dirjen AHU Kemenkumham, Pembina Yayasan versi Kemendikbud, dan Notaris Andi Sona Ramadhini, terlihat dari perubahan Akta Yayasan Trisakti dari Akta No. 22 Tahun 2005 ke Akta No. 03 Tahun 2022. Perubahan ini dianggap sangat berbeda dari akta awal, yang diduga merugikan Yayasan Trisakti asuhan Prof Dr Anak Agung Gde Agung.
Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Pembina Yayasan Trisakti, menyebut tindakan Dirjen AHU sebagai bentuk kolusi yang menghalangi akses terhadap akta yayasan. Menurutnya, blokir ini dilakukan oleh Cahyo yang duduk sebagai Dirjen AHU sekaligus sebagai anggota Pembina Yayasan Trisakti versi baru.
"Sistem SABH yang bisa digunakan notaris untuk mengubah akta yayasan telah diblokir oleh Dirjen AHU, membuat notaris independen tidak bisa mengaksesnya. Namun, pihak tertentu tetap dapat membuka SABH dan mengganti akta melalui Notaris Andi Sona Ramadhini," ujar Nugraha di Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Perubahan akta ini juga melibatkan pengangkatan Ketua Pembina baru dari pihak Kemendikbud, yang menurut Nugraha, bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Nugraha menekankan bahwa tindakan ini jelas melanggar prinsip pemerintahan yang baik dan hukum pidana.
"Yayasan Trisakti adalah lembaga besar yang hampir seusia republik ini. Pengambilalihan secara sepihak oleh pejabat negara tanpa dasar hukum adalah bentuk kolusi dan penyalahgunaan jabatan," tegasnya.
Ia menegaskan, konflik ini penting diketahui publik agar dapat menjadi pelajaran bahwa wewenang harus dijalankan sesuai aturan. Nugraha mengingatkan bahwa jika tindakan semacam ini tidak dilawan, hal serupa bisa terjadi pada perguruan tinggi swasta lainnya.
"Jika ini dibiarkan, pejabat dapat dengan mudah mengambil alih kampus swasta yang dianggap menguntungkan tanpa proses hukum yang jelas," ujarnya.
Nugraha menyatakan bahwa Yayasan Trisakti akan membawa kasus ini ke pengadilan jika pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek tidak mencabut SK No. 330. Menurutnya, putusan MA telah memenangkan Yayasan Trisakti, dan Kemendikbud harus mematuhi putusan tersebut.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, menambahkan bahwa pemerintah tidak seharusnya mencampuri urusan badan hukum swasta seperti Yayasan Trisakti, sesuai UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia juga menyatakan bahwa yayasan telah mendapat putusan inkracht dari PTUN hingga MA yang memerintahkan Kemendikbud mencabut SK yang mengubah susunan yayasan.
“Kolaborasi untuk kebaikan adalah hal yang lebih baik daripada menghalangi keadilan,” pungkas Nugraha.
Facebook comments