Skip to main content
x
Prof.Dr.Juanda,S.H.,M.H, Guru Besar Hukum Tata Negara Univ. ESA Unggul Jakarta, dan Ketua Umum Ikal Unib Pertama

Guru Besar Hukum Tata Negara: “Pildek Fisip UNIB Cacat Hukum, Harus Diulang”

Bengkulu - Proses pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu periode 2025–2029 diduga kuat cacat hukum sejak awal. Sebab, tiga guru besar aktif yang sah secara administratif dan akademik tidak dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) keanggotaan Senat FISIP—padahal mereka secara hukum berhak secara otomatis menjadi anggota   senat dan memiliki hak suara.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah proses pemilihan Dekan tetap dilanjutkan tanpa memberikan hak suara dan status  ketiga guru besar sebaga anggota Senat Fisip. Padahal, status keanggotan Guru Besar  diatur dalam regulasi yang mengikat seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014, dan Statuta Universitas Bengkulu, jelas disebutkan bahwa guru besar memiliki perwakilan sebagai anggota tetap senat fakultas atau universitas. Demikian dijelaskan oleh
Ketua Umum Ikatan Alumni (IKAL) Universitas Bengkulu yang pertama yang sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, selanjut Juanda mempertegas  bahwa tidak dimasukkannya guru besar atau perwakilannya ke dalam keanggotaan senat Fisip Unib baik disengaja atau dengan faktor kelalaian atau alasan apapun   adalah cacat hukum secara  formil dan materiel. Oleh karena itu pemilihan Dekan yang telah dilakukan tersebut  dengan sendirinya tidak sah. Dan jika tetap di SK kan dan dilantik Dekan terpilih maka SK Rektor pengangkatan Dekan yang diduga cacat  hukum dan tidak sah tersebut berpotensi akan dapat dibatalkan oleh pihak atasan Rektor yaitu Menteri Saintek atau dibatalkan oleh PTUN jika kasus ini dibawa ke ranah hukum. Konsekuensi hukum selanjutnya maka seluruh produk dari Senat yang tdk sah ini akan cacat hukum dan Dekan yang terpilih tidak memiliki legitimasi hukum dan produk senat yang cacat, tidak sah tersebut  harus dibatalkan,” ujar Prof. Juanda dalam wawancara khusus.

Ia menambahkan, tindakan penghilangan hak dan status keanggotaan guru besar dari forum senat tersebut  jelas tindakan  sewenang- wenang senagaimana diatur dalam UU No. 30 yajun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Di samping itu dengan menghilangkan eksistensi dan status para Guru Besar dalam senat  tersebut sama halnya  menghilangkan suara para Guru Besar dan bisa juga dianggap melecehkan status Guru Besar Fisip Unib. Oleh karena itu dapat  dikategorikan sebagai pengingkaran hak akademik, dan berpotensi sebagai pelanggaran administratif yang serius. Apalagi, SK senat tersebut menjadi dasar legal seluruh tahapan pemilihan dekan.
Selain menyoroti cacat hukum, Prof. Juanda juga menegaskan agar tdk menimbulkan preseden tdk baik di kemudian hari maka saran saya proses pemilihan Dekan Fisip Unin  harus diulang dari tahap awal, dimulai dengan perbaikan SK senat dan memasukan keanggotan para Guru Besar. Kalau ada political will dari pimpinan Unib apa yg saya sarankan tadi tidak sulit,  sebab SK yang diduga cacat itu tinggal dicabut, revisi, dan ulangi proses dari awal. Itu jalan terbaik,” ujarnya.
Menurutnya, perbaikan ini bukan hanya legal secara hukum, tetapi juga etis secara akademik. Ia bahkan menyebut bahwa perbaikan SK senat bisa dilakukan dalam waktu sangat singkat, karena tidak memerlukan proses legislasi yang kompleks. “Kalau undang-undang bisa direvisi semalam, apalagi cuma SK internal kampus,” tegasnya.
Proses pemilihan dekan FISIP UNIB yang berlangsung pada 17 Juni 2025 memang sejak awal dinilai tidak partisipatif. Ketiga guru besar dilaporkan tidak menerima undangan, tidak diajak rapat, dan bahkan tidak tahu-menahu soal tahapan pemilihan. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari kalangan sivitas akademika, karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman suara akademik yang sah.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Universitas Bengkulu terkait masalah ini. Namun, dorongan agar pemilihan dibatalkan dan diulang terus menguat. Beberapa kalangan bahkan mendorong agar persoalan ini dibawa ke jalur hukum, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun pelaporan ke Ombudsman RI.
Prof. Juanda sendiri mendorong agar Rektor Universitas Bengkulu mengambil sikap arif sebelum masa jabatannya berakhir. “Tinggalkan warisan akademik yang baik. Jangan biarkan kepemimpinan di FISIP berdiri di atas cacat hukum. Ulangi prosesnya,” tandasnya.

Dibaca : 18Klik

Facebook comments