Skip to main content
x
Daerah
Anggota Banggar DPRD Kepahiang Edwar Samsi, S.Ip MM KEPAHIANG

Indikasi Kerugian Keuangan Daerah, Dewan Minta Bupati Tindaklanjuti Temuan BPK

Dutawarta.com - Pasca disahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, Anggota Banggar DPRD Kepahiang Edwar Samsi menyarankan guna memperlancar proses evaluasi Raperda tersebut, agar Bupati Kepahiang menindalanjuti semua temuan yang terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hal ini terhadap termuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Terhadap pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017 Pemerintah Daerah Kepahiang, berdasarkan LHP BPK indikasi kerugian keuangan daerah sebanyak Rp. 2, 1 Miliar. Namun, pengembalian kerugian keuangan daerah hingga disahkannya Raperda APBD TA 2017, barulah 51 % saja.

"Berkenaan dengan temuan-temuan BPK RI, Banggar sebelumnya mengimbau agar Bupati menindaklanjuti temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti. Khususnya temuan dalam LHP pemerintah daerah tahun anggaran 2017, sehingga terhindar dari ancaman sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan pasal 322 ayat (5) UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahawa dalam hal Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tida menindaklanjuti temuan LHP BPK, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membatalkan perda Kabupaten Kepahiang tentang pertanggungjawaban APBD," jelas Edwar. (**)

Dibaca : 9Klik

Facebook comments