Lantaran Nafsu Melihat Foto Syur, Kasus Pencabulan Dibawah Umur Kembali Terjadi
Bengkulu Utara, Dutawarta.com - Kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Hukum Polres Bengkulu Bengkulu Utara kembali terjadi, kali ini salah satu pelaku pencabulan berinisial TN (22) warga Kecamatan Air Besi.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasatreskrim AKP M Jufri membenarakan bahwa pelaku pencabulan yang dilakukan oleh TN (22) kepada anak dibawah umur benar terjadi.
"Ya, pencabulan itu memang terjadi dan saat ini tim kita telah melakukan penahanan kepada pelaku TN (22)," ujar AKP M Jufri, Rabu (27/02/19).
Kronologis kejadian pencabulan tersebut diduga pelaku dan korban sudah lama berpacaran. Pada hari Selasa (12/2/2019) pelaku menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu. Akhirnya korban dan pelaku bertemu di Bundaran Arma, setelah itu pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Desa Dusun Curup. Namun, pada saat di tempat kejadian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Lanjut AKP M Jufri, apabila korban tidak mau melakukan hubungan badan tersebut maka pelaku akan menyebarkan foto syur korban. Karena ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Tak hanya di Dusun Curup, pelaku juga melakukan hal yang sama di rumah teman pelaku yakni di Desa Rama Agung. Selesai berhubungan badan, pelaku menyuruh korban untuk pulang.
Pelaku juga mengakui kalo hal tersebut dilakukan lantaran nafsu melihat foto syur yang dikirim korban melalui via Whatsapp ke pelaku beberapa waktu lalu yang diminta oleh pelaku.
"Saya lakukan itu karena nafsu melihat foto syur yang dikirim melalui via Whatsapp," kata Pelaku. (AV)
Facebook comments