Lapas Bengkulu Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021
Bengkulu – Lapas Kelas IIA Bengkulu berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan: Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Rabu (23/10). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Bengkulu, Yuniarto, bersama seluruh ASN Lapas Bengkulu dari ruang kerja masing-masing.
Diskusi ini mengangkat topik “Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.”
Sejumlah narasumber berkompeten dihadirkan untuk memperdalam pemahaman para peserta terkait kebijakan tersebut. Di antaranya adalah Zabidin, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kumham Bengkulu, Constantinus Kristomo, Direktur Perdata Ditjen AHU, serta Prof. Candra Irawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Melalui diskusi ini, diharapkan seluruh peserta, termasuk jajaran ASN Lapas Kelas IIA Bengkulu, dapat memahami dan menerapkan strategi yang tepat dalam menjalankan Permenkumham No. 16 Tahun 2021. Kebijakan tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola organisasi dan manajemen sumber daya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait pengawasan notaris.
Kalapas Yuniarto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi ini dan menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN agar sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang efektif dan profesional.

Facebook comments