Skip to main content
x
Sat Lantas Polres Rejang Lebong Lakukan 182 Penindakan

Lima Hari Operasi Patuh Nala 2026, Sat Lantas Polres Rejang Lebong Lakukan 182 Penindakan

REJANG LEBONG – Memasuki hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong terus menggencarkan penertiban pelanggaran lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Berdasarkan data analisis dan evaluasi (Anev) Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Rejang Lebong, selama lima hari pelaksanaan operasi, petugas telah melakukan total 182 penindakan yang terdiri dari tujuh tilang manual dan 175 teguran.

Dari tujuh tilang manual tersebut, penindakan terhadap pengendara roda dua (R2) meliputi tujuh pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong serta dua pelanggaran tidak menggunakan helm. Sementara itu, pada kendaraan roda empat (R4), tercatat satu pelanggaran terkait kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Adapun 175 teguran diberikan kepada pengendara, terdiri dari 140 teguran untuk kendaraan roda dua terkait pelanggaran seperti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), penggunaan helm, dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Kemudian, 35 teguran diberikan kepada pengendara roda empat, antara lain terkait pelanggaran ODOL.

Sementara itu, penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terkonfirmasi tercatat nihil.

Dari target 60 tilang, Sat Lantas Polres Rejang Lebong mencatat total 182 penindakan berupa tilang dan teguran. Capaian tersebut setara dengan 303 persen dari target penindakan yang ditetapkan.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, IPTU Wulan Rachmawati, S.Tr.K., menegaskan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif melalui pemberian teguran kepada pengendara. Namun, terhadap pelanggaran berat dan kasatmata, seperti penggunaan knalpot brong dan kendaraan ODOL, petugas tetap melakukan penindakan berupa tilang manual.

Operasi Patuh Nala 2026 dilaksanakan sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Melalui operasi ini, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments