Manusia Kanibalisme di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup
Dutawarta.com - Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian akhirnya mem-vonis Terosman alias Mansur alias Kete Bin Jaman (57) hukuman penjara seumur hidup. Warga Dusun Tabuh Pulut, Jorong Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, terbukti melakukan pembunuhan berencana dan aksi kanibalisme terhadap M. Dasurullah.
Tidak hanya itu saja, terdakwa kemudian memotong alamat kelamin korban, diiris dan direbus, kemudian dimakan pakai nasi.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Derman P. Nababan dengan hakim anggota Andreas Arman Sitepudan Listyo Arif Budiman, hakim sepakat penuntut umum dari Kejari Batang Hari berhasil membuktikan dakwaannya bahwa terdakwa bersama anaknya MRF (16) terbukti melakukan pembunuhan sadis dan aksi kanibalisme itu.
Sesuai dengan putusan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah bekerja di kebun sawit milik Korban M. Dasurullah kurang lebih selama empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit.
Kemudian terdakwa berdalih selama tiga tahun tidak diberi upah kerja oleh korban, padahal sebelumnya korban menyanggupi memberikan upah sebesar 2 juta rupiah per bulan, namun yang terdakwa terima hanya 200 ribu rupiah per ton. Terdakwa merasa sakit hati, atas dasar hal itu timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.
Pada hari Kamis, 2 November 2017 korban menelepon terdakwa dan memberitahu bahwa korban akan datang ke pondok. Mengetahui hal itu, terdakwa pada hari Sabtu, 4 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB menyuruh anaknya pergi ke pondok milik Juariah yang tidak jauh dari pondok milik Korban.
"Sebelumnya terdakwa berpesan kepada korban, supaya korban membawa perbelanjaan berupa beras, ikan dan minyak, akan tetapi tidak dibawa korban, akibatnya terdakwa semakin sakit hati," ungkap Derman P. Nababan saat membacakan putusan.
(Sumber: Jawapos.com)
Facebook comments