Skip to main content
x
Ragam
Pemeriksaan Bupati

Bawaslu Provinsi Panggil Bupati Kepahiang dan Bupati Bengkulu Selatan

Dutawarta.com - Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu) Provinsi  Bengkulu, memanggil Bupati Kepahiang dan Bupati  Bengkulu Selatan terkait dugaan penyalagunaan kewenangan  kendaraan  Dinas Bupati pada saat deklarasi  pemenangan calon Presiden  dan Wakil Presiden  Jokowi Dodo dan Mar'uf Amin dirumah singgah Soekarno beberapa waktu lalu. 

Bawaslu Provinsi Bengkulu memeberikan 12 pertanyaan kepada Bupati Kepahiang  dan Bengkulu Selatan seputar dugaan penyalagunaan kendaraan Dinas Operasional Kepala Daerah pada saat Deklarasi pemenangan calon Presiden Jokowi dan Mar'uf Amin. 

"Kurang lebih 12 pertanyaan yang diajukan  kepada beliau soal kendaraan  Dinas yang diduga dipakai pada saat deklarasi yang kita temukan, kedua bupati  itu sama pertanyaan yang kita ajukan. Cuman kita tanyakan kronologi  keberadaan  kendaraan peran beliau dan lain-lain, kalau kendaraan itu  beliau mengakui menggunakan kendaraan  dinas operasional Kepala Daerah. Belum bisah dikatakan terbukti  masih mengumpulkan  keterangan dan  alat bukti" kata Halid Syaifullah Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi.

Pihak satgas kagumbu masih mendalami dugaan menggunakan kendaraan Dinas Operasional Kepala Daerah dan belum bisah menyimpulkan untuk menyebarkan  informasi yang menguatkan dugaan tersebut. 

"Sesuai dengan dugaan  tim Bawaslu  terhadap penggunaan fasilitas  negara, karena ada temuan  dan laporan  dari masyarakat. Kita berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten kota untuk  melakukan investigasi  terhadap  kendaraan  yang diduga. Karena itu diatur dalam undang-undang tidak boleh menggunakan  fasilitas negara dan apa bilah terbukti ada dua sanksi Administrasi dan sanksi pidana dengan ancaman pidana 2 tahun," tegasnya.

Bupati Kabupaten Kepahiang memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu, terkait dugaan menggunakan fasilitas Negara pada saat Deklarasi calon Presiden Jokowi dan Mar'uf Amin di Rumah singgah  Soekarno. 

"Saya datang kesini memenuhi sebagai  kewajiban dan secara koperatif kemudian  apa beberapa pertanyaan yang diberikan pihak Bawaslu. Intinya Memberikan  konfirmasi terkait dugaan penyalagunaan  kendaraan  Dinas, subtansinya kewenangan Bawaslu dan saya sudah memberikan  penjelasan apa adanya. Sebagai  terpanggil saya memenuhi panggilan itu" Jelas Hidayatullah Sjahid Bupati Kepahiang.

Sementara itu Plt Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, memenuhi panggilan  Bawaslu Provinsi Bengkulu, terkait dugaan penyalagunaan kewenangan kendaraan Dinas Operasional Kepala Daerah. 

"Na silakan langsung tanyakan kepada Bawaslu, karena  sudah saya sampaikan semua" singkat Gusnan Mulyadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.

Bawaslu Provinsi Bengkulu saat ini sedang mengumpulkan alat bukti, dugaan Bupati mengunakan fasilitas Negara. (Jk)

Dibaca : 4Klik

Facebook comments