Beberapa Saksi Gratifikasi dan Suap Rekrutmen Karyawan PDAM Kembalikan Uang Ke Penyidik
BENGKULU - Beberapa saksi gratifikasi dan suap seleksi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah, Kota Bengkulu mengembalikan uang yang mereka kutip. Pengembalian ini diserahkan langsung saksi terperiksa ke penyidik subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Kami sudah terima pengembalian uang dari beberapa saksi atau PHL di PDAM. Terkait jumlahnya masih dalam proses," kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2, AKP. Maghfira Prakarsa, Rabu (23/7/2025).
Itikad baik uang yang dikembalikan langsung ke penyidik akan menjadi pertimbangan terkait proses hukum mereka yang saat ini sedang ditangani subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam penanganan proses penegakkan hukum.
Ia juga katakan pengembalian uang ini berbeda dengan klaim pengembalian uang dari Direktur PDAM, Samsu Bahari ke PHL bernilai Rp 2 miliar lebih.
"Uang yang dikembalikan para saksi ini langsung diterima penyidik. Ini berbeda dengan Rp 2 miliar versi direktur PDAM. Kalau Rp 2 miliar itu kami tidak tahu menahu," ujarnya.
Sejauh ini polisi telah memintai keterangan 180 orang saksi terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
"Sampai sekarang ada sekitar 180 orang saksi yang kita periksa termasuk istri SB," pungkasnya.
Perkara ini tengah ditangani Polda sejak Februari 2025, subdit Tipidkor telah memeriksa tak kurang dari 180 orang saksi baik dari PHL, Dewan Pengawas, ASN, bahkan direktur PDAM Tirta Hidayah dan istrinya pun ikut diperiksa guna mengungkap dugaan suap dan gratifikasi penerimaan PHL dilingkungan PDAM kota Bengkulu.
Pada sebelumnya, direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari melalui kuasa hukum Ana Tasia Pase mengklaim bahwa telah melakukan pengembalian uang kepada 23-24 orang PHL dengan total tak kurang dari Rp 2 miliar. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Facebook comments