Skip to main content
x
rutan

Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Keuangan Negara, Rutan Bengkulu Ikuti Sosialisasi Aturan Tuntutan Ganti Kerugian Negara

Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom, Kamis (11/6). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan kementerian.

Kegiatan diikuti oleh pejabat dan pegawai terkait dari Rutan Bengkulu yang ditunjuk khusus untuk mengikuti seluruh rangkaian acara dalam satu akun Zoom, sesuai arahan kementerian. Acara sosialisasi dibuka oleh Tim Bagian Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan. Materi utama mencakup pemaparan PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah dan sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2026, yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan .

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta, memberikan kesempatan bagi Rutan Bengkulu untuk memperoleh klarifikasi dan pemahaman lebih mendalam terkait prosedur penyelesaian kerugian negara. Kegiatan diakhiri dengan penutup oleh Tim Bagian Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, menegaskan bahwa partisipasi dalam sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh pegawai memahami peraturan terbaru, sehingga dapat diterapkan secara tertib, akuntabel, dan mendukung integritas pelayanan publik di lingkungan Rutan Bengkulu. Dengan mengikuti sosialisasi ini, Rutan Bengkulu berkomitmen meningkatkan kapasitas pegawai dalam menangani persoalan administrasi dan keuangan, serta memperkuat pengawasan internal sesuai prinsip Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA) .

Dibaca : 2Klik

Facebook comments