Anak Agung Pertanyakan Kapan Penetapan Eksekusi MA atas Yayasan Trisakti Dilaksanakan
JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, mempertanyakan kapan pemerintah akan melaksanakan penetapan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Yayasan Trisakti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi media bertajuk “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti”, yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Mediatrust.id di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Anak Agung, sumber utama sengketa dan ketidakpastian hukum yang menimpa Yayasan Trisakti dalam beberapa tahun terakhir bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330/P/2022 pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai menteri.
Ia menilai terbitnya SK tersebut memicu dualisme kepengurusan yang berdampak luas terhadap tata kelola yayasan dan universitas. Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta seluruh pemangku kepentingan kampus menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang memiliki legitimasi untuk mengelola institusi tersebut.
"Mahkamah Agung telah menyatakan SK Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan hukum dan wajib dicabut. Namun, dampak yang ditimbulkan oleh SK tersebut sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti," ujar Anak Agung.
Ia menegaskan bahwa akar persoalan bukan terletak pada proses hukum yang berlangsung setelahnya, melainkan pada keputusan administratif yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat dipimpin Nadiem Makarim.
"Justru SK yang diterbitkan pada masa Nadiem menjabat sebagai menteri itulah yang kemudian dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Itu yang harus dilihat sebagai pangkal persoalan," katanya.
Menurut Anak Agung, berbagai putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung telah menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005. Bahkan, perkara tersebut telah berujung pada penetapan eksekusi.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan belum dijalankannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Kami telah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Persoalannya sekarang bukan lagi siapa yang benar atau salah menurut hukum karena pengadilan sudah memutuskan. Pertanyaannya adalah mengapa putusan itu belum dilaksanakan," tegasnya.
Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan
Dalam diskusi yang sama, Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusuma, menilai Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 diterbitkan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
Menurutnya, perubahan susunan pembina yayasan hanya dapat dilakukan melalui rapat pembina, bukan melalui keputusan menteri.
"Setiap perubahan anggota pembina yayasan wajib dilakukan melalui rapat pembina. Hal itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang Yayasan. Namun, tiba-tiba muncul Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 yang mengangkat para pembina tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang," kata Nugraha.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengubah susunan pembina dan pengurus Yayasan Trisakti yang sebelumnya telah tercantum dalam akta yayasan.
Nugraha menyebut pihaknya telah menggugat keputusan tersebut dan memperoleh kemenangan dalam berbagai tingkat peradilan.
"Kami menang di tingkat pertama, kemudian ada upaya hukum lanjutan dan kami kembali menang. Secara keseluruhan, empat kali kami memenangkan perkara ini," ujarnya.
Meski demikian, ia menilai putusan pengadilan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti dalam administrasi kementerian sehingga data yang bersumber dari keputusan tersebut masih digunakan dalam pengelolaan yayasan.
Soroti Peran Nadiem Makarim
Sementara itu, alumnus Trisakti, Saut Sinaga, menilai persoalan yang terjadi merupakan konsekuensi dari kebijakan yang diterbitkan pada masa Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.
Menurutnya, SK Nomor 330/P/2022 digunakan untuk menunjuk 13 pejabat aktif pemerintah sebagai pembina Yayasan Trisakti, yang kemudian menjadi dasar pengambilalihan pengelolaan yayasan beserta universitas dan enam perguruan tinggi di bawah naungannya.
Saut menyatakan bahwa berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 227 PK/TUN/2025 tertanggal 17 Desember 2025, telah membatalkan dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut.
"Artinya, dasar hukum yang digunakan untuk membentuk kepengurusan tersebut telah dibatalkan. Karena itu muncul pertanyaan mengenai berbagai keputusan yang lahir dari kepengurusan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Universitas Trisakti berdiri pada tahun 1965 dan memperoleh status badan hukum pada Januari 1966. Oleh karena itu, menurutnya, negara tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih yayasan hanya karena terjadi konflik internal.
Desak Pemerintah Hormati Putusan Pengadilan
Dalam kesempatan tersebut, Anak Agung kembali menegaskan bahwa Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 telah memenangkan seluruh tahapan proses hukum, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, serta memperoleh penetapan eksekusi.
Namun hingga saat ini, menurutnya, putusan pengadilan dan penetapan eksekusi tersebut belum dilaksanakan.
Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk menghormati dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
"Sudah waktunya seluruh putusan hukum yang telah inkrah dihormati dan dilaksanakan. Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap saja tidak dijalankan, maka persoalannya bukan hanya berdampak pada Yayasan Trisakti, tetapi juga menyangkut kepastian hukum di Indonesia secara keseluruhan," pungkasnya.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi dunia pendidikan, investasi, dan kehidupan berbangsa. Oleh sebab itu, pelaksanaan putusan pengadilan harus menjadi bagian dari komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (*)

Facebook comments