Skip to main content
x
Kuasa hukum Riko Arianto, Devi Astika, S.H.,

Kuasa Hukum Riko Arianto: Tak Logis Korban Pengeroyokan Justru Jadi Tersangka

Bengkulu Selatan — Kuasa hukum Riko Arianto, Devi Astika, S.H., membantah seluruh tuduhan penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya. Menurut Devi, Riko tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pihak yang melaporkannya.

Devi bahkan menyebut Riko justru merupakan korban pengeroyokan dalam peristiwa tersebut. Pihak yang disebut sebagai pelaku pengeroyokan kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manna.

“Yang melaporkan klien kami ini adalah terdakwa yang kami laporkan di Polsek Kedurang Ilir dan saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan, sidang perdana baru hari Kamis 3 September 2026,” ujar Devi.

Kuasa hukum Riko juga mengaku heran, mengapa kliennya yang menjadi korban pengeroyokan justru dilaporkan balik dan kemudian dijadikan tersangka. Menurut Devi, situasi saat kejadian sangat tidak memungkinkan Riko melakukan penganiayaan karena kliennya dikeroyok oleh beberapa orang.

“Sangat tidak logis korban pengeroyokan hingga babak belur justru dijadikan tersangka atas laporan pelaku utama pengeroyokan,” ujar Devi.

Menurut Devi, pihaknya juga mempertanyakan hasil visum terhadap pelapor serta keterangan saksi-saksi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Klien kami melaporkan pengeroyokan, tapi pasal yang disangkakan hanya penganiayaan biasa. Padahal klien kami mengalami luka serius dan sampai dirawat jalan di rumah sakit di Kota Bengkulu,” ujarnya.

Devi menegaskan bahwa Riko berani bersumpah tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Klien kami berani bersumpah tidak pernah melakukan penganiayaan,” tegas Devi.

Devi kembali mempertanyakan penanganan perkara tersebut. Sebab, menurutnya, Riko yang disebut sebagai korban dalam peristiwa pengeroyokan justru dilaporkan balik dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan klien kami sebagai korban yang tidak berdaya saat dikeroyok, justru dilaporkan balik ke Polres Bengkulu Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama,” lanjutnya.

Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap dugaan laporan palsu, kesaksian palsu, serta proses penyidikan di Polsek Kedurang Ilir yang dinilai subjektif.

Sementara terkait status Riko yang kini telah berada di Kejaksaan, Devi mengatakan pihaknya telah menyiapkan dalil-dalil dan fakta-fakta untuk membantah tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.

Menurutnya, seluruh fakta mengenai posisi Riko dalam peristiwa tersebut akan disampaikan dalam proses hukum sebagai bagian dari pembelaan terhadap kliennya.

Untuk diketahui, Riko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Selatan atas dugaan penganiayaan. Pihak yang melaporkan Riko disebut merupakan tersangka dalam perkara terkait dan saat melaporkan Riko sedang menjalani masa penahanan di Rutan Polres Bengkulu Selatan.

Devi menegaskan pihaknya akan terus mendampingi Riko dan menempuh langkah hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.

Dibaca : 4Klik

Facebook comments