Skip to main content
x
Emilia Puspita, S.H sapaan akrabnya Ita Jamil

Ita Jamil: Jangan Campuradukkan Urusan Partai dengan Agenda DPRD Provinsi

Dutawarta.co, – Surat balasan dari Mahkamah Partai Golkar atas surat Drs. H. Sumardi, M.M selaku Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ditegaskan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan agenda paripurna 2 Maret 2026.

‎Emilia Puspita, S.H., yang akrab disapa Ita Jamil, menyampaikan hal itu pada Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan, isi surat Mahkamah Partai hanya sebatas jawaban atas surat yang dikirim Sumardi dan tidak memuat perintah pencabutan usulan pergantian unsur pimpinan DPRD.

‎“Surat itu tidak berisi perintah membatalkan atau mencabut usulan. Jadi tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda paripurna,” tegas Ita.

Keputusan Banmus Mengikat

‎Ita menjelaskan, agenda paripurna 2 Maret merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, keputusan Banmus bersifat mengikat dan menjadi dasar resmi agenda kerja DPRD.

‎Artinya, unsur pimpinan DPRD wajib melaksanakan agenda tersebut. Jika ada hal yang dianggap perlu diperbaiki atau ditinjau ulang, mekanismenya harus melalui forum paripurna, bukan dihentikan sepihak sebelum sidang berlangsung.

‎“Kalau mau revisi, bawa ke paripurna. Jangan dibatalkan di luar mekanisme,” jelasnya.

Agenda Lembaga, Bukan Urusan Internal Partai

‎Agenda 2 Maret tersebut adalah pengumuman pergantian unsur pimpinan DPRD dari Drs. H. Sumardi, M.M kepada Samsu Amanah. Ita menegaskan, ini merupakan agenda kelembagaan DPRD yang telah ditetapkan melalui Banmus.

‎Menurutnya, ranah partai dan ranah lembaga berbeda. Sengketa atau dinamika internal partai tidak otomatis membatalkan agenda resmi DPRD, kecuali ada surat resmi yang secara tegas mencabut usulan sebelumnya.

‎“Sampai hari ini tidak ada surat pencabutan. Jadi tidak ada dasar hukum untuk menunda,” ujarnya.

Putusan PN Jakarta Barat Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

‎Ita juga menyinggung perkara yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menyebut perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena tidak ada upaya banding atau kasasi yang diajukan dalam tenggang waktu yang tersedia.

‎“Kalau tidak dilanjutkan banding atau kasasi, berarti proses hukumnya selesai. Tidak bisa kembali ke awal,” tegasnya.


‎Dengan demikian, Ita menegaskan paripurna 2 Maret tetap harus digelar sesuai agenda Banmus.

‎“Agenda sudah sah dan mengikat. Tidak ada dasar hukum untuk menundanya,” pungkas Ita Jamil.

Dibaca : 18Klik

Facebook comments