Skip to main content
x
Daerah
Kades Karang Tinggi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Utara

Kades Bengkulu Tengah Terjerat Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa

Arga makmur, Dutawarta.com -  Kepala Desa Karang Tinggi  Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial Mw (44 tahun) pada hari ini Kamis (23/8/2018) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Utara, atas perbuatannya telah merugikan Keuangan Negara (KN), yang dilakukannya pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2016.

Sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan penyelewengan pengelolaan DD di desanya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 135,8 Juta. Setelah diperoleh bukti bahwa terdapat sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukannya selaku Kades adalah fiktif, polisi mengalihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Diperoleh bukti terhadap sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukan kades tidak mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel serta tertib dan disiplin anggaran,” Terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri, Kamis (23/08/2018).

Lanjut Jufri, dalam pengelolaan anggaran desa itu, kades tidak melakukan belanja pakaian dinas perangkat desa dan atribut. Kemudian, penyertaan modal BUMDes Fiktif, ditambah lagi tidak membayar honorium Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Selain itu kegiatan pembukaan jalan lingkungan, dan pembangunan gedung PAUD tidak selesai dilaksanakan.

“Dimana pengelolaan seluruh anggaran tersebut dikelola langsung oleh kades.” Tegas Jufri, sembari menyebutkan, tersangka telah melanggar pasa (2) Subsidair pasal (3) UU RI no. 31/1999 jo UU RI No. 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AV)

Dibaca : 54Klik

Facebook comments