Skip to main content
x
Daerah
Ilustrasi

Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Dutawarta.com - Zainal Mangkubono, mantan Kepala Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Seluma. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2016. 

Polisi kemudian menetapkan mantan kades itu sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 15 November 2018 lalu.

"Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan juga Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016, apabila ditemukan bukti lebih lanjut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kita masih mendalami keterangan tersangka," kata Kapolres Seluma AKPB I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, Kamis (29/11/2018).

Dari keterangan Polisi diperoleh modus tersangka dalam melakukan tindak pidana. Diantaranya dengan melakukan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui pemotongan gaji honorer dan memuat Spj fiktif kegiatan penyuluhan lansia dan giat posyandu.

Sedangkan penyimpangan pada Dana Desa dilakukan pada kegiatan fisik yakni terjadi kelebihan bayar pada kegiatan pembangunan tapal batas, pembangunan gorong-gorong, peningkatan kantor desa, peningkatan PAUD, pembukaan jalan desa. Dari hasil audit, negara dirugikan sebanyak Rp 109 juta. (Yk)

Dibaca : 21Klik

Facebook comments