Skip to main content
x
Ragam
Emilwan Ridwan Kajari Bengkulu

Kejari Bengkulu Tangani 738 Perkara Selama Tahun 2018

Dutawarta.com - Kepala Kejaksaan  Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan  menyampaikan evaluasi kasus tindak pidana umum (Pidum) secara global Di sepanjang tahun 2018 saat ditemui dikantor Kejari Bengkulu, Jumat (11/01/2019).

Berikut ini tindak pidana umum yang ditangani Kejari Bengkulu di tahun 2018 yang tertinggi ialah tindak pidana Oharda atau pencuri 331 perkara, Narkotika 239 perkara, Kamnegtibum atau tipul 131 dan anak 81 perkara. Jumlah keseluruhan  perkara tersebut adalah 738 perkara.

Kasus tindak pidana umum yang paling banyak yaitu Oharda dan Narkotika  dan lainnya  yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Bengkulu.

"Kita akan menuntut secara maksimal dan disesuaikan dengan  perkara dia (Oharda atau pencuri) itu saja, untuk  mengurangi tindak pidana pencurian itu sendiri dan kita berharap juga  kepala masyarakat  lebih proaktif untuk  mencegah tindak pidana seperti itu" jelas Emilwan Ridwan  Kajari Bengkulu.

"Saya kira sama saja tindak pidana hanya penuntutannya yang maksimal supaya ada efek jerah  yang diberikan jpu. Tentunya edukasi kepala  masyarakat jangan  melakukan perbuatan  dan menjauhi Narkotika  itu sendiri," ungkapnya. (Jk)

Dibaca : 17Klik

Facebook comments