Kejati Periksa Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Kota Bengkulu, Dutawarta.com - Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (24/7/2017). Ihsan Fajri diperiksa terkait statusnya sebagai ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu atas kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lapen di Pulau Enggano.
Selain Ihsan Fajri, 2 anggota Banggar lainnya juga diperiksa Kejati, yakni Edison Simbolon dan Tantawi Dali. Kepada media, Ihsan Fajri menjelaskan bahwa Banggar menyetujui anggaran proyek jalan Lapen di Pulau Enggano sebesar Rp 18,8 miliar dari usulan Rp 20 miliar.
Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk pembangunan jalan Lapen sepanjang 7,4 kilometer, namun dalam realisasnya hanya dibangun sepanjang 6 kilometer.
"Itu perubahan tanpa sepengetahuan kami, perubahan DPA itu urusan OPD," kata Ihsan Fajri. Ditegaskan Ihsan Fajri, terkait realisasi proyek dan nilai kontrak itu bukan tanggung jawab DPRD Provinsi.
Untuk diketahui, dalam proyek pembangunan jalan Lapen di Pulau Enggano tahun 2016 tersebut, berdasarkan audit BPK RI terjadi kerugian negara Rp 7,1 miliar. Sejumlah pihak sudah diperiksa oleh penyidik Kejati, bahkan sudah ada pihak yang mengembalikan uang dari aliran proyek tersebut sebesar Rp 250 juta. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments