Skip to main content
x
Yakup Hasibuan Kuasa hukum terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy

Komentari Tuntutan Jaksa, Pengacara Yakup Hasibuan: yang Bertanggungjawab Penuh Adalah PT RSM


Bengkulu  — Kuasa hukum terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan, menilai tuntutan jaksa dalam perkara tambang batu bara Bengkulu menunjukkan pemisahan tanggung jawab yang tegas antar terdakwa.

Penilaian tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (22/4/2026). Menurut Yakup, komposisi tuntutan memperlihatkan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa mengajukan tiga dakwaan, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menuntut dua petinggi PT Ratu Samban Mining (RSM), Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono, masing-masing 10 tahun penjara disertai uang pengganti puluhan miliar rupiah. Sementara itu, eks pejabat Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dituntut 8 tahun penjara.

Adapun Beby Hussy dituntut 4 tahun penjara dalam perkara korupsi, serta masing-masing 2 tahun dalam perkara suap dan TPPU. Sakya Hussy dituntut 2 tahun dalam perkara korupsi dan 1 tahun dalam perkara TPPU.

“Dari tuntutan yang dibacakan hari ini terlihat formulasi pemisahan tanggung jawabnya. Berdasarkan fakta persidangan, pihak yang bertanggung jawab penuh adalah RSM,” kata Yakup.

Ia menyebut tuntutan tinggi terhadap dua petinggi RSM sejalan dengan fakta persidangan yang menempatkan aspek perizinan, operasional tambang, dan kewajiban korporasi pada pemegang izin usaha pertambangan.

Meski demikian, pihaknya menyatakan keberatan atas tuntutan terhadap kliennya, khususnya dalam dakwaan suap dan TPPU.

Yakup menilai dakwaan suap tidak didukung bukti yang menunjukkan pengetahuan atau keterlibatan Beby. Sementara itu, untuk dakwaan TPPU, ia menyebut seluruh penghasilan Beby dan Sakya berasal dari sumber yang sah, seperti usaha, dividen, gaji, dan aset yang telah dilaporkan dalam pajak.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments