Dua Kepala Desa Kabupaten Benteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Bengkulu Tengah, Dutawarta - Diduga terlibat kasus korupsi dua Kepala Desa Paku Aji insial Sa (50 tahun)dan Kepala Desa Gajah Mati insial Ro (39 tahun) Kabupaten Bengkulu Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Utara. Sa dan Ro diduga tidak mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) secara transparan, akuntabel dan tertib juga disiplin anggaran. Dimana, kerugian negara mecapai 495 juta lebih.
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Sa dan Ro sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik, statsunya beralih menjadi tersangka.
“ Diperoleh bukti dari dua tersangka terhadap sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Kades dan Bendahara Desa Paku Aji dan Gajah Mati,” Terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri, Senin (17/09/2018).
Ditambahkan Jufri, " Dalam pengelolaan dana desa itu, Kedua Kades ini telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 jo UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Tutup Jufri. (AV)
Facebook comments