Skip to main content
x
Rutan Bengkulu

Antisipasi Kerugian Negara, Divpas Bengkulu Pantau Overstaying Tahanan Di Rutan Kelas IIB Bengkulu

BENGKULU - Tim Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang dipimpin oleh Divpas Bengkulu Tinjau Pembangunan Sarpras Di Rutan Bengkulu Kepala Bidang Pembinaan, Andi Mulyadi menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi di Rutan Kelas IIB Bengkulu pada Kamis (30/11). Salah satu kegiatan yang diagendakan adalah permasalahan overstaying tahanan. Dimana overstaying ini menurut Andi menjadi permasalahan bersama yang harus segera dituntaskan karena dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Untuk itu lanjut Andi, guna menghindar terjadinya overstaying, pihak rutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menahan mengenai tahanan yang akan habis masa penahanan atau habis masa perpanjangan penahanan.

"Overstaying dapat menjadi indikasi kerugian negara karena terkait dengan konsumsi makanan yang disediakan untuk tahanan di lapas atau rutan. Untuk itu kita harus lebih aktif berkoordinasi dengan pihak penahan melalui pemberitahuan 10, 3, dan 1 hari jelang habis masa penahanan," ujar Andi.

 Sementara itu Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan, sajauh ini pihaknya selalu melakukan koordinasi melalui pemberitahuan 10, 3, dan 1 hari jelang habis masa penahanan kepada pihak penahan. Bahkan menurut Medi, tak jarang dirinya menggelar koordinasi langsung ke pihak penahan guna mengkonfirmasikan hal tersebut. Medi juga menegaskan, permasalahan overstaying yang terjadi di Rutan Kelas IIB Bengkulu didominasi oleh tahanan yang telah putus sidang namun belum lengkap berkas administrasinya. Sehingga belum dapat dialihkan statusnya sebagai narapidana. Untuk itu Medi melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak penahan guna mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.  

"Sejauh ini kita terus melakukan koordinasi dengan pihak penahan baik melalui surat pemberitahuan 10, 3, 1 hari jelang habis masa penahanan ataupun secara langsung dalam mengatasi overstaying ini. Namun sebenarnya sebagian besar tahanan overstaying adalah tahanan yang telah putus sidang tapi berkas administrasi berupa BA17 belum diserahkan atau secara teknis tahanan tersebut belum dieksekusi. Sehingga pada Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) belum bisa kita alihkan statusnya sebagai narapidana dan tercatat sebagai tahanan yang overstaying," pungkas Medi.

Dibaca : 10Klik

Facebook comments