Skip to main content
x
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemain Batubara Ilegal

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemain Batubara Ilegal

Bengkulu - Polda Bengkulu mengamankan tiga orang pelaku yang menampung, melakukan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari 
pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. Ketiganya yakni WP (59) tahun, RD dan TWU yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari adanya aktifitas liar yang dilakukan tiga tersangka dimana batubara tersebut merupakan milik tersangka RD yang dimuat dari daerah Sukarami Kecamatan Taba Penanjung dan Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, batubara ini diambil dari sepanjang sungai Air Kemumu yang bukan masuk wilayah tambang dan tidak memiliki perijinan dalam melakukan kegiatan usaha jual beli batubara. Batubara tersebut rencananya akan dijual ke daerah Tanggerang, Cilegon serta Lampung.

Diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kompol. Mirza Gunawan untuk melegalkan kegiatan jual beli Batubara tersebut tersangka RD menggunakan surat jalan dan Ijin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT. Trans Media Nusantara (TMN) milik tersangka  TWU.

"Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU sebesar Rp. 2 juta hingga Rp.2,5 juta untuk setiap suratnya, yang mana setiap kendaraan menggunakan satu lembar surat jalan dan IPP," kata Mirza Gunawan, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan surat Ijin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT. Trans Media Nusantara (TMN) yang berisi Pemegang IPP Batubara lanjut Mirza, wajib melakukan pengangkutan dan penjualan Batubara yang berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan koperasi kontrak atau perjanjian, Perjanjian karya pengusahaan pertambangan Batubara dan IPP  lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dari hasil kegiatan jual beli Batubara yang bukan dari pemegang IUP tersebut RD bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 650 ribu sedang TWU memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap dokumen surat jalan dan IPP dari PT. Trans Media Nusantara yang digunakan oleh RD untuk melakukan kegiatan jual beli Batubara," tandasnya.

Dilokasi yang berbeda polisi kemudian juga mengamankan satu tersangka lain berinisial WP yang juga melakukan tindak pidana ilegal dengan tanpa ijin melakukan jual beli batubara. 

Selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga menyita 5 truk Fuso dengan muatan masing masing 20-22 ton batubara, dokumen Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin, serta dokumen surat jalan.

Ketiga tersangka didera Pasal 35 ayat 
(3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah Kembali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dibaca : 3Klik

Facebook comments