Pemkab Rejang Lebong Gelar Rapat Pembahasan Perbup KTR
Dutawarta.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, menggelar rapat mengenai rancangan PERBUP pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diterapkan mulai 2020 mendatang.
Rapat pembahasan PERBUP KTR yang digelar di ruang ruang rapat Bupati Kabupaten Rejang Lebong tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, R.A Denni, Selasa (26/11/2019) pagi.
Dalam rapat tersebut, pemerintah berencana akan menerapkan empat kawasan tanpa rokok, yakni di tempat-tempat fasilitas kesehatan, tempat bermain anak-anak dan tempat proses belajar mengajar serta tempat kerja
Dalam kesempatan tersebut, Sekda, menyampaikan bahwa saat ini, di lingkungan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sudah mulai dilakukan penerapan KTR, dan juga telah menyediakan tempat untuk merokok.
“Pemerintah saat ini, telah menerapkan kawasan tanpa rokok, dan menyedikan ruangan khusus untuk merokok, namun demikian, kami berharap untuk pegawai yang merokok, tidak terlalu lama meninggalkan pekerjaannya.” Sampai Sekda
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir, menyampaikan bahwa untuk menerapkan empat kawasan tanpa rokok tersebut akan dilakukan secara bertahap, sehingga kedepan diharapkan dapat diterapkan di seluruh kawasan.
“Secara bertahap kita akan berlakukan empat kawasan tanpa rokok ini, tidak hanya di tempat-tempat pelayanan kesehatan dan perkantoran saja, tapi juga seluruh kawasan, juga termasuk di tempat-tempat umum.” terang Syamsir. (MC)
Facebook comments