Skip to main content
x
Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana

Tiga Kasus Narkotika Diungkap, Polres Rejang Lebong Amankan Puluhan Gram Sabu

CURUP — Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam rangkaian penindakan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana yang digelar di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu (16/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, polisi memaparkan tiga perkara narkotika yang melibatkan sejumlah tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu serta tablet yang diduga inex.

Kasus pertama terjadi di pinggir Jalan Lintas Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni Kabulani alias Kabul (46), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, dan Jamal Udin alias Jamal (33), warga desa yang sama.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu paket sedang diduga narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening dengan berat bersih 9,77 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi, uang tunai Rp175 ribu dan sejumlah barang lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka disebut berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Kasus kedua diungkap di sebuah rumah di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial JS alias Ardo (30). Dari lokasi, polisi menemukan lima paket kecil diduga sabu dengan berat bersih 0,21 gram, plastik klip, sekop yang terbuat dari pipet plastik serta kotak rokok.

Dalam perkara tersebut, tersangka disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di pinggir jalan umum Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Petugas Satresnarkoba bersama Sat Samapta Tim Bonte Polres Rejang Lebong mengamankan seorang perempuan berinisial ARU alias Alya (21).

Dari tersangka, polisi mengamankan dua paket besar dan satu paket kecil diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 141,97 gram. Selain itu, turut diamankan 10 tablet berwarna hijau bertuliskan “Mercedes” yang diduga narkotika jenis inex dengan berat bersih 3,84 gram.

Polisi juga menyita timbangan digital, puluhan plastik klip, kaca pirek, alat hisap sabu, pipet, korek api serta sejumlah barang lainnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan inex.

Ketiga perkara tersebut saat ini ditangani Satresnarkoba Polres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai perkara masing-masing.

Polres Rejang Lebong menegaskan penanganan perkara narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments