Jasa Raharja Kembali Serahkan Santunan Korban KM Virgo di Boyolali, Total Santunan Capai Rp1,27 Miliar
BOYOLALI — PT Jasa Raharja (Persero) terus mempercepat pemenuhan hak korban dan keluarga dalam penanganan insiden KM Virgo Transport 8. Hingga Sabtu (26/9/2026), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 17 ahli waris korban meninggal dunia dengan total nilai Rp850 juta.
Selain itu, Jasa Raharja telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada 21 korban luka-luka dengan nilai maksimal Rp420 juta, serta dua santunan penggantian biaya penguburan. Dengan demikian, total nilai santunan dan jaminan yang telah diberikan mencapai Rp1,27 miliar, di luar dua santunan penggantian biaya penguburan.
Jasa Raharja juga masih memproses lima santunan bagi korban meninggal dunia lainnya.
Berdasarkan perkembangan penanganan hingga Sabtu (26/9/2026) pukul 06.15 WITA, dari total 243 orang dalam POB (Person on Board), sebanyak 161 orang telah dievakuasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 orang selamat tanpa memerlukan perawatan dan telah kembali ke rumah. Sementara 21 korban luka-luka telah mendapatkan penanganan medis dan juga telah kembali ke rumah masing-masing.
Adapun korban meninggal dunia tercatat sebanyak 53 orang, dengan 25 orang telah teridentifikasi dan 28 orang masih dalam proses identifikasi.
Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan korban, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan secara langsung kepada Dewi Indarti, istri almarhum Deny Dwi Saputra, salah satu korban yang telah berhasil diidentifikasi.
Penyerahan santunan dilakukan di rumah duka di Dukuh Meican RT 1/3, Candi Ampel, Boyolali, Jawa Tengah. Jenazah almarhum Deny Dwi Saputra tiba di rumah duka pada Jumat (25/9/2026).
Penyerahan santunan tersebut turut disaksikan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Ery Purwo Nugroho, Kapolsek Ampel Iptu Edhy Nugroho, Camat Ampel Edi Kusmanto, serta Kepala Desa Candi Ampel Warsito.
Awaluddin menyampaikan, penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran Jasa Raharja dalam memberikan kepastian pelayanan kepada keluarga korban.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Deny Dwi Saputra. Santunan ini tentu tidak dapat menggantikan kehilangan orang yang kita cintai, namun kami berharap dapat menjadi bentuk dukungan negara dan membantu meringankan beban keluarga di tengah masa duka,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejak awal terjadinya insiden, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam proses pencarian, evakuasi, identifikasi, hingga pemenuhan hak korban dan keluarga.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara paralel dengan tetap memastikan data korban dan ahli waris diverifikasi secara cermat. Setelah identitas korban dan ahli waris dinyatakan valid, Jasa Raharja segera menindaklanjuti proses penyerahan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kecepatan dalam memberikan pelayanan tetap menjadi perhatian kami. Namun, kecepatan tersebut harus berjalan bersama dengan ketepatan data dan verifikasi, agar santunan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak,” kata Awaluddin.
Jasa Raharja Siagakan Posko
Jasa Raharja juga memastikan pemantauan terhadap perkembangan penanganan korban terus dilakukan. Insan Jasa Raharja tetap disiagakan melalui posko-posko di wilayah terkait untuk memantau proses pencarian, evakuasi, dan identifikasi.
Selain itu, koordinasi terus dilakukan bersama rumah sakit, aparat kepolisian, Tim SAR, Tim Disaster Victim Identification (DVI), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
“Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dan hadir melalui posko-posko yang telah disiagakan. Bagi kami, penanganan tidak berhenti pada saat santunan diserahkan, tetapi kami akan terus mengawal proses ini bersama seluruh pihak hingga penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tutur Awaluddin.
Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada korban dan keluarga yang terdampak insiden KM Virgo Transport 8, dengan tetap mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan kepastian dalam proses pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Facebook comments