Warung Remang-Remang Ditengah Kebun Sawit Ditertibkan Polisi
Dutawarta.com - Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, pada Jumat (19/6/2020) malam, melakukan penertiban warung remang-remang yang beroperasi ditengah kebun sawit di kawasan Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Warung remang-remang tersebut menurut keterangan warga mulai beroperasi pada tanggal 14 Juni 2020 lalu dan mempekerjakan sejumlah pemandu lagu.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK melalui Kapolsek Talo Iptu Sodri S.Sos MM didampingi Kanit Reskrim Ipda Ikral Noventri S.IP mengatakan, kegiatan penertiban itu merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dimana dalam penertiban tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pemilik warung remang-remang atas nama N (41), warga Desa Talang Panjang Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.
Dijelaskan Kapolsek, warung remang-remang tersebut sudah beroperasi selama 5 hari dan mempekerjakan dua orang pemandu lagu, yakni Ann (31) dan Sy (30), keduanya merupakan warga Kabupaten Seluma.
"Dari kegiatan KRYD, Anggota juga berhasil mengamankan minuman beralkohol merek Mansion sebanyak 51 botol, 10 botol Kratingdaeng, derijen tuak sebanyak 15 liter, termasuk alat beroperasi warung berupa 1 set speaker aktif merek Dat dan mic serta 1 unit jenset merk Firman. Pemilik beserta barang bukti saat ini masih kita ambil keterangan untuk kelengkapan administrasi tambahnya," kata Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan perbuatan pemilik warung yang membuka warung remang-remang selain menimbulkan keresahan ditengah masyarakat juga dikhawatirkan dapat menjadi sarana penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Facebook comments