Skip to main content
x
Daerah
Panitia Calon Kades Desa Jawi

Panitia Calon Kades Desa Jawi, Tolak Putusan Hitung Ulang

Dutawarta.com - Pembacaan putusan Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, MAP terhadap kisruh hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jawi Kecamatan Kinal 28 Februari lalu, mendapat penolakan tegas dari Calon Kades (Cakades) nomor urut 03 serta tiga panitia Pilkades. Dalam putusan bupati, untuk menyelesaikan kisruh tersebut dilakukan penghitungan ulang perolehan suara. 

Namun, tiga panitia Pilkades dan satu Cakades menolak dengan tegas putusan tersebut. Panitia dan Cakades menilai, putusan tersebut justru bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup). 

Rapat pembacaan putusan bupati terkait kisruh hasil Pilkades Jawi ini diwarnai adu argumentasi antara Sekda Kaur dengan panitia Pilkades dan Cakades Jawi. Panitia dan Cakades sempat protes dan terjadi perdebatan panjang. Situasi memanas yang akhirnya langsung ditutup. 

Ketua Pilkades Jawi, Damruni didampingi dua orang panitia lainnya di lantai dua ruang rapat Setdakab Kaur dengan suara keras menentang dan menolak putusan bupati yang dibacakan oleh Sekda Kaur, H Nandar Munadi, S. Sos, M.Si, Rabu (24/3/2021)  

"Kami menolak dengan tegas putusan bupati yang dibacakan Sekda Kaur. Panitia siap dipecat sebagai panitia oleh pemerintah daerah, panitia tetap sepakat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang," tegas Damruni. 

Sementara itu, Cakades nomor urut 03, Dedi juga menyatakan sikap tegasnya menolak putusan tersebut. Ia tetap meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Bahkan, ia menegaskan penolakan penghitungan ulang juga keinginan sebagian masyarakat Desa Jawi. 

Hasil pemungutan suara di Desa Jawi sudah dibubuhkan berita acara oleh panitia dan ditandatangani oleh semua saksi calon. Sehingga, tidak ada lagi masalah. Perolehan suara draw solusinya hanya dengan pemungutan ulang bukan dengan penghitungan suara ulang membuka kotak suara.

Dibaca : 12Klik

Facebook comments