Skip to main content
x
Bupati Seluma H Bundra Jaya melakukan penadatanganan kesepakatan kerjasama Kasda online
Bupati Seluma H Bundra Jaya melakukan penadatanganan kesepakatan kerjasama Kasda online

Pemkab Seluma dan Bank Bengkulu MoU Kasda Online

Dutawarta.com - Pemerintahan Kabupaten Seluma menandatangani Memorendum Of Understandinig (MOU) dengan Bank Bengkulu, untuk pelayanan keuangan daerah berbasis online. Penandatanganan dilakukan di kantor BPKD Seluma, Senin (27/02/2017).
 
Bupati Seluma Bundra Jaya SH, MH dalam sambutannya mengatakan, kerja sama yang akan dilakukan sangat membantu pihak Pemkab Seluma untuk mengurangi kesalahan-kesalahan. Alasannya, selama ini kesalahan-kesalahan yang terjadi disebabkan masih menggunakan sistem manual. 
 
"Kalau selama ini kita harus ngantri lama, karena peminat ramai, sekarang kita tidak susah lagi, saya harap OJK, BPKP dan Pemkab Seluma bisa berkoordinasi lebih baik lagi," harapnya.
 
Sementara itu, Direktur Utama Bank Bengkulu Agus Salim mengatakan, dengan adanya sistem Kasda online Bupati bisa mengawasi keuangan daerah secara langsung.
 
"Dengan adanya sistem online ini, bupati bisa mengawasi secara langsung," tegasnya.
 
Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Cabang Bank Bengkulu Seluma, pihak BPKP Provinsi Bengkulu serta para OPD dan FKPD Seluma. (BT/prw)

Bupati Seluma Bundra Jaya memberikan cindera mata kepada Direktur Utama BPD Agus Salim
Bupati Seluma Bundra Jaya memberikan cindera mata kepada Direktur Utama BPD Agus Salim
Bupati Seluma H Bundra Jaya melakukan penadatanganan kesepakatan kerjasama Kasda online
Bupati Seluma H Bundra Jaya melakukan penadatanganan kesepakatan kerjasama Kasda online
Kepala BPKP Provinsi Bengkulu Bram Brahmana
Kepala BPKP Provinsi Bengkulu Bram Brahmana
Bupati Seluma Bundra jaya, Direktur Utama BPD Agus Salim dan Kepala BPKP Provinsi Bengkulu Bram Brahmana, menyempatkan diri untuk berfoto
Bupati Seluma Bundra jaya, Direktur Utama BPD Agus Salim dan Kepala BPKP Provinsi Bengkulu Bram Brahmana, menyempatkan diri untuk berfoto

 

Dibaca : 7Klik

Facebook comments