Perkuat Reformasi Birokrasi, Biro Umum Beri Supervisi Teknis Pemusnahan Arsip ke Kanwil Pemasyarakatan Bengkulu
Bengkulu - Dalam rangka meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi khususnya pada bidang kearsipan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025, Kepala Biro Umum menerbitkan Surat Tugas Nomor SEK.5-UM.02.05-81 tanggal 27 November 2025. Surat tugas tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan kearsipan nasional.
Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur penyelamatan, penyusutan, hingga pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna serta tidak lagi memiliki masa retensi.
Sebagai tindak lanjut surat tugas tersebut, tim dari Biro Umum melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu. Kunjungan dipimpin oleh Bapak Bimo Aji Prabowo, Jabatan Fungsional Arsiparis, untuk melakukan pembinaan sekaligus memberikan supervisi terkait tata kelola arsip.
Selain kunjungan langsung, Biro Umum juga menyelenggarakan zoom meeting bersama Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Wilayah Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, tim memberikan petunjuk teknis pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna, telah habis masa retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan memenuhi syarat hukum untuk dimusnahkan.
Pemusnahan arsip disampaikan harus dilakukan melalui prosedur yang ketat, meliputi pembentukan panitia, proses penilaian, persetujuan berjenjang, serta penerapan metode pemusnahan seperti pembakaran, pencacahan, atau metode lain yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini penting untuk mendukung efisiensi ruang penyimpanan, keamanan informasi, serta efektivitas kerja di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan tata kelola kearsipan pada seluruh satuan kerja pemasyarakatan wilayah Bengkulu semakin tertib, modern, dan sesuai standar nasional, sehingga mampu mendukung peningkatan mutu Reformasi Birokrasi tahun 2025.
Facebook comments