Polsek Padang Jaya Amankan Pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Menyalahi Ketentuan
Bengkulu Utara – Panwascam Kecamatan Padang Jaya bersama Polsek Padang Jaya dan unsur terkait melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Kamis (09/11/2023).
Penertiban dilaksanakan di seputaran Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan tersebut menyasar pada Alat Peraga Kampanye (APK) yang tertempel / dipasang di pohon dan tiang listrik. Selanjutnya APK tersebut dicopot dan diamankan oleh Panwascam di Kantor Panwascam Kecamatan Padang Jaya.
Ketua Panwascam menerangkan bahwa Panwascam se Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan penertiban APK yang melanggar regulasi pemilu, yakni yang dipasang di pohon dan Fasilitas publik seperti tiang listrik dan tiang telepon.
“Penertiban APK ini didahului rakor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara bersama stakeholber yakni unsur pemerintah, KPU dan perwakilan partai politik kemudian dilanjutkan Rakor stakeholder di tingkat Panwas Kecamatan ini guna menghindari gejolak dalam penertiban,” katanya.
Penertiban dilakukan sesuai prosedur Surat Edaran Bawaslu RI 1990, yakni Panwascam melakukan pendataan APK melanggar kemudian dilanjutkan rekomendasi kepada partai politik, dan partai diberi kesempatan melakukan penertiban sendiri 1 x 24 jam. Jika tidak maka pengawas pemilu akan melakukan penertiban bersama instansi terkait.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Ratno, S.H., mengatakan bahwa keikut sertaan Polri dalam penertiban ini yaitu sebagai pengaman terhadap personel yang menertibkan APK supaya berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Facebook comments