Presiden Ajukan Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI
Dutawarta.com - DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI. Supres diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mansesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
"Presiden usulkan satu nama untuk mendapat persetujuan. Karena itu Pak Mensesneg, Presiden menyampaikan Surpres mengenai usulan calon Panglima atas nama Jenderal Andika Perkasa," ujar Ketua DPR Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Setelah mendapat usulan nama itu, DPR RI akan memproses lewat uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi I DPR.
Berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan, yang sejauh ini belum riwayat penolakan.
DPR kemudian akan mengesahkannya di rapat paripurna, untuk kemudian dilantik oleh Presiden.
Jika disetujui sebagai calon Panglima TNI, Andika akan menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun, yakni 58 tahun, pada 8 November 2021, demikian dilansir dari Cnnindonesia.com.
Facebook comments