Putusan Banding Gubernur Non Aktif dan Istri Ditolak
Dutawarta.com – Sesuai jadwal Pengadilan Tinggi Bengkulu, Rabu (28/03/2018) Pengadilan Tinggi Bengkulu menggelar sidang putusan banding kasus Gubernur Bengkulu non aktif yang digelar secara terbuka untuk umum.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu membacakan putusan atas banding yang diajukan Ridwan Mukti dan lily Martiani Maddari. Hasilnya, hukuman terhadap Ridwan Mukti dan istrinya malah justru bertambah yakni pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan banding yang dibacakan oleh Hakim Adi Dahrowi SH,MH juga mencabut hak politik Ridwan Mukti selama 5 tahun.
Selanjutnya, permohonan banding terdakwa Gubernur non aktif Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari juga ditolak, hal itu sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu. (Joko)

Facebook comments