Skip to main content
x
Provinsi Bengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H

Sejalan dengan PKPU No 13 Tahun 2020 Larangan Kampanye Terbuka, Polda Bengkulu Tidak Terbitkan Izin Keramaian

Dutawarta.com - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH mengimbau kepada masyarakat khususnya tim pemenangan, partai politik, serta paslon kepala daerah untuk mentaati Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye serentak ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Jum’at (02/10/2020).

Dalam PKPU terbaru yaitu PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka. Namun untuk menggelar rapat ada persyaratan tertentu dengan pembatasan orang maksimal 50 orang.

“Didalam peraturan tersebut, dikatakan dengan jelas dilarang melakukan kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang,” jelas Kabid Humas.

Mendukung peraturan tersebut, Polda Bengkulu dan Polres jajaran atas perintah Kapolda Bengkulu untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan surat izin keramaian. Langkah ini dilakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).

“Mari sama-sama kita saling mengingatkan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 ditengah pilkada serentak Desember ini agar dikemudian hari tidak menimbulkan kluster”, tutupnya.

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com

Dibaca : 9Klik

Facebook comments