Skip to main content
x
bbb
Kabid PMD Tuhri

Syarat Minimal Tamat SMA, Seluruh Perangkat Desa di Kepahiang Dievaluasi

Kepahiang, Dutawarta.com - Seluruh perangkat desa di Kabupaten Kepahiang akan dievaluasi, pasalnya berdasarkan Undang-Uandang Nomor 6/2014 perangkat desa minimal tamatan SMU. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ir. H Ris Irianyo, M.Si melalui Kabid PMD Tuhri, S.Sos menyampaikan seluruh perangkat desa akan didata dan syarat perangkat desa akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Tuhri menjelaskan, terkait dengan hal itu juga diatur oleh Perda no 5/2018 perubahan atas Perda no 4/2016 tentang pedoman pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Hal ini pula mengacu pada PP no 47/2015, saat ini kita sudang menginput data perangkat desa pada 105 desa, nantinya syarat perangkat desa harus disesuaikan dengan peraturan yang ada," jelas Tuhri.

Data tersebut dijelaskan Tuhri diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan hal itu akan dijadikan bahan evaluasi dan validasi oleh daerah untuk melakukan verifikasi data.

"Bila perangkat desa yang sudah melaksanakan tugasnya diluar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka akan diberhetikan dari tugasnya. Melalui musyawarah desa. Untuk perangkat desa yang baru minimal harus tamatan SMU sederajat," jelas Tuhri.

 

Pewarta : Angga

Dibaca : 38Klik

Facebook comments