Dewan :OPD Wajib Tindaklanjuti Temuan BPK, Pada Disparpora Kepahiang Mencapai Rp 1, 2 M
Dutawarta.com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang disarankan segera menindaklanjuti temuan BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD TA 2021 dalam kurun waktu 60 hari. Ini ditegaskan
Wakil Ketua II DPRD yang juga Koordinator Komisi II Hariyanto, S. Kom.MM menjelaskan ada sejumlah temuan yang harus dituntaskan.Salah satunya pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), sebagai mitra kerja bahasan tersebut dikupas oleh Komisi II. Dipaparkan Hariyanto, terdapat 2 item temuan utama pada pekerjaan fisik dengan nilai hampir Rp, 1,2 Milyar.
"Ada 2 temuan masalah fisik dengan nilai hampir mencapai Rp 1,2 Milyar. Kemudian ada juga temuan CCO yang tidak dihitung waktu kerja sedangkan menurut BPK RI itu harus dihitung," jelas Hariyanto didampingi Ketua Komisi II Hamdan Sanusi, S Sos.
Selain temuan terhadap pekerjaan infrastruktur, dia juga menambahkan bahwa Dinas Parpora memiliki hutang sebesar hampir Rp 3 miliar pada pihak ketiga atau kontraktor. Ia juga berharap temuan lainnya dilapangan untuk dapat diawasi oleh Dinas Parpora.
"Kami minta Dinas Parpora dapat menegur jika ada kelalaian pihak ketiga yang terjadi dilapangan baik secara lisan maupun tertulis, yang jelas terkait dengan LHP BPK RI ini wajib ditindaklanjuti oleh OPD sesuai dengan waktu yang ditetapkan," tegas Hariyanto.
Facebook comments