Dua Tahanan Dari Kejari RL Diserahkan ke Lapas Curup
Curup - Penerimaan Dua Orang Tahanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Selasa (26/11). Lapas Kelas IIA Curup menerima tambahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Proses administrasi penerimaan dua orang tahanan tersebut berlangsung di ruang registrasi Lapas Curup.
Sebelum dilakukan serah terima tahanan, petugas registrasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penahanan dari pihak penahan.
Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap, tahanan diperiksa kesehatannya oleh petugas klinik Pratama Lapas Curup.
Rangkaian proses administrasi penerimaan tahanan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan
Facebook comments