Skip to main content
x
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs. Sumardi, M.M.

Guncangan Politik Bengkulu! PAW Ketua DPRD Digugat, Keputusan Terancam Batal

BENGKULU – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kian memanas. Pihak Drs. Sumardi, M.M. memastikan bahwa perjuangan hukum masih terus berjalan dan belum berakhir.

Melalui kuasa hukumnya, Edesman Andreti Siregar, S.H. bersama Herry Guswanto, S.H., ditegaskan bahwa posisi Sumardi saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat menghargai proses yang berjalan. Dengan pertimbangan matang, kami mengambil langkah yang kami pandang penting bagi klien kami,” ujar Edesman, Rabu (6/5/2026).

Langkah lanjutan tersebut diwujudkan dengan pengajuan gugatan perdata yang telah didaftarkan pada 4 Mei 2026 melalui sistem e-court Mahkamah Agung, dengan nomor perkara 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Brt.

Tak hanya itu, melalui surat bernomor 016/VP.Pemberitahuan/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu, tim kuasa hukum juga meminta agar tidak ada tindakan yang berpotensi merugikan klien mereka, khususnya terkait proses PAW Ketua DPRD.

Diketahui, sengketa ini berawal dari konflik internal Partai Golkar. Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan dengan amar:
- Dalam eksepsi, permohonan dikabulkan terkait tenggang waktu pengajuan.
- Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Meski demikian, pihak Sumardi memilih melanjutkan upaya hukum ke ranah perdata.

Situasi ini semakin kompleks setelah Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menetapkan Samsu Amanah, S.Sos., M.Si. sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2025–2029 menggantikan Sumardi.

Kuasa hukum menilai, penetapan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru karena perkara masih dalam proses persidangan.

“Klien kami masih dalam proses hukum yang sah. Segala bentuk keputusan yang berkaitan dengan jabatan beliau seharusnya menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas tim kuasa hukum.

Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat bersikap hati-hati dan bijak dalam menyikapi persoalan ini, guna menghindari potensi sengketa hukum lanjutan.

Perjuangan belum berakhir, dan kini bola panas PAW Ketua DPRD Bengkulu bergulir di meja hijau.