Kades dan Perangkat Desa di Kepahiang Tuntut Penerapan PP no 11
Kepahiang, Dutawarta.com - Puluhan kepala desa dan perangkat yang tergabung sebagai Apdesi dan PPDI di Kabupaten Kepahiang Senin (27/1/20) mendatangi kantor DPRD, mereka menuntut PP no 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap perangkat desa setara penghasilan ASN golongan IIa diterapkan. Tak hanya itu, sejumlah kepala desa juga mempertanyakan terkait formulasi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang jauh menurun dari tahun sebelumnya, dinilai rumus formulasi ADD tersebut keliru.
Hanya saja, rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si menjelaskan jika pada tahun 2020 ini di Kabupaten Kepahiang belum diterapkan PP no 11 tahun 2019 tentang Siltap perangkat desa tersebut. Alasannya, APBD Kabupaten Kepahiang sudah disahkan.
"Untuk menerapkan PP no 11, Pemkab harus siap dulu mulai dari porsi anggaran dan kesiapan Perbup. Sehingga tahun ini belum diterapkan, kita minta lebih dulu BKD melakukan penghitungan," jelas Andrian.
Menyampaikan keluhannya mewakili sejumlah kepala desa, Kades Tanjung Alam Ferry Marzoni mengatakan jika PP no 11 tahun 2019 diterapkan di tahun 2020 maka tidak bisa di laksanakan karena anggaran yang di berikan ke dasa itu kurang.
"Kami seabagai kepala desa dan perangkat desa menanyakan hal ini kepada Bupati dan DPRD kepahiang mengenai penerapan PP no 11 tahun 2019 dan sebenarnya kami harap direvisi. Kalaulah PP itu diterapkan, APBDes kami mengalami defisit mencapai Rp 36 juta," jelas Ferry.
(Ag)
Facebook comments