Skip to main content
x
ve
Para Musisi di Kepahiang Datangi DPRD

Para Musisi Datangi DPRD Kepahiang, Harapkan Jadi Penerima BLT-DD

Kepahiang, Dutawarta.com - Komisi II DPRD Kepahiang kedatangan rombongan musisi atau pekerja seni yang secara langsung terdampak covid-19, sebelum Ramadhan sejumlah job mereka dibatalkan karena adanya aturan tidak diperbolehkan adanya hajatan. Wakil Ketua Komisi II Nanto Usni menerima langsung kedatangan musisi seni itu, setelah menerima bantuan Sembako jaring pengaman sosial mereka juga berharap menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Disampaikan Lina selaku perwakilan bahwa maksud dan kedatangannya ke DPRD adalah menyampaikan ucapan terima kasih bahwasanya dalam beberapa waktu yang lalu aspirasi yang disampaikan nya melalui komisi II terkait pemenuhan Jaring Pengaman Sosial kepada musisi dan seniman dikepahiang yang terdampak covid19 dapat dipenuhi Pemkab Kepahiang.

"Terima Kasih kasih sampaikan kepada DPRD yang telah membantu apa yang telah harapkan beberapa waktu yang lalu, dan pada kesempatan hari kami menyampaikan terkait apakah memungkin kami dapat menambahkan rekan rekan yang belum mendapatkan bantuan dapat diakomodir, dan kalau memungkinkan dapat mendapatkan BLT dana desa," sampai Lina.

Menanggapinya, Nanto Usni bahwa terkait aspirasi yang disampaikan apapun bentuknya akan diterima dan ditindak lanjuti DPRD. Terkait BLT Dana Desa disampaikan Nanto merupakan kewenangan Kepala Desa dalam menentukan siapa saja yang berhak untuk menerimanya.

"Desa menentukan siapa saja calon penerimanya dan ditetapkan melalui musyawarah Desa dengan melibatkan relawan dan perangkat Desa. Saran saya kepada masyarakat sekalian untuk dapat memantau dan melaporkan kepada Kepala Desa terkait usulan dalam BLT-DD ini, karena desa itu sendiri yang memiliki kewenangan akan hal demikian dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," jelas Nanto.

Ditambahkan Sekretaris Komisi II Joko Triono, terkait warga masyarakat yang akan mendapatkan bantuan tentu tidak diperkenankan tumpang tindih, misal dia sudah menerima PKH, BPNT atau kartu prakerja tentu tidak diperkenankan kembali untuk mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial (Sembako), sebaliknya pun demikian.

"Mereka yang sudah mendapatkan bantuan PKH tentu tidak diperkenankan untuk mendapatkan juga bantuan sembako, terkait pendataan siapa saja yang menerima bantuan tentu merupakan aparat desa lah yang lebih tahu. Harapan kami di DPRD setiap bantuan yang diberikan memang dapat tepat sasaran bagi masyarakat kita yang benar benar membutuhkan," ujar Joko.

Dibaca : 7Klik

Facebook comments