PPDI : Gaji Perangkat Desa Setara Golongan II Wajib Berlaku 2020
Dutawarta.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mukomuko Ahmad Royadi, SH yang merupakan Sekretaris Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya menyampaikan agar hak dan kewajiban perangkat desa harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti halnya hak perangkat desa pada tahun 2020 sudah menerima penghasilan tetap (siltap) setara dengan Golongan 2a.
“Perangkat desa pada tahun mendatang sudah harus menerima Siltap setara golongan 2a. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019 dan surat edaran Presiden paling lambat bulan Januari 2020 PP nomor 11 tahun 2019 tersebut wajib di realisasikan,” ungkap Ahmad, Minggu (20/10/2019).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tidak ada lagi tradisi yang selama ini sering terjadi di kalangan masyarakat desa yakni ganti kades ganti perangkat. “Pada zaman sekarang ini malu jika masih ada kepala desa memberhentikan perangkat desa semena-mena tidak sesuai dengan prosedur, karna kita bukan masyarakat awam yang tidak tahu dengan aturan. Semua aturan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ucapnya.
Untuk itu, kepala dan perangkat desa wajib mengembangkan wawasan ilmu pengetahuan agar tidak ketinggalan informasi.
“Terkhususnya perangkat desa harus paham dengan tugas dan fungsi (Tupoksi) nya sesuai jabatan yg dibidanginya, jika perangkat desa sudah memenuhi syarat maka tidak ada lagi celah bagi kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa dengan cara semena-mena atau tidak sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.
Ahmad juga menyampaikan dan meminta kepada seluruh Camat se-kabupaten Mukomuko agar berhati-hati mengeluarkan rekomendasi untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebelum menelusuri bukti-bukti yang sebenarnya. Dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan Siltap Kepala Desa dan perangkat desa setara golongan 2a ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan saat ini masih dalam pembahasan.
“Untuk Siltap Kades dan perangkat desa setara golongan 2a untuk 2020 sudah kita usulkan kita tinggal menunggu hasilnya disetujui atau tidak karena saat ini masih dalam pembahasan,” singkat Gianto. (Mc Kominfo)

Facebook comments