Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Melaksanakan Problem Solving Tindak Pidana KDRT Warga Binaannya
Bengkulu Selatan - Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu Briptu Egi Faroza melaksanakan Problem Solving/ musyawarah perdamaian tentang pengaduan masyarakat terkait dengan penyelesaian masalah terkait Tindak Pidana KDRT Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (03/09/24).
Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Briptu Egi Faroza menyampaikan bahwa Bhabin selalu siap sedia untuk Membantu, dan selalu berusaha menjadi Penengah setiap konflik yang ada di Desa kelurahan Binaannya.
Warga yang dilakukan Problem Solving adalah Julian Hadi Bin Ismanto, 34 tahun, Pekerjaan Swasta dengan Alamat Jl. Suardi Naum Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
Dalam hal ini sebagai Pihak Pertama.
Dengan Siti Binti Erwan, 24 tahun, Pekerjaan Swasta dengan Alamat Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
Dalam hal ini sebagai pihak kedua.
Pada Mediasi didapat kesepakatan :
1. Pihak pertama telah meminta maaf kepada pihak kedua atas kejadian KDRT dan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut.
2. Pihak kedua telah memaafkan pihak pertama atas permasalahan yang telah terjadi.
3. Apabila pihak pertama mengulangi perbuatan yang sama maka pihak pertama siap di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Erik Fahreza, SH mengatakan "Pihak pelapor berjanji tak akan mengungkit ungkit kejadian sebelumnya dan Kedua belah Pihak membuat surat pernyataan dan sepakat membina kembali rumah tangga yang sakinah disaksikan kakak kandung keluarga pelapor
"Kita harapkan kerjasama semua pihak , diharapkan kesediaannya untuk membantu Polri dan apabila mendapati hal yang perlu kehadiran Polri segera hubungi Polsek Kota Manna " tutup Iptu Erik. (Hps).
Facebook comments