Skip to main content
x
Daerah
Warga Kepahiang mengadu ke DPRD Kepahiang

Warga Kepahiang Datangi Kantor DPRD Soal Titik Koordinat Tapal Batas

Dutawarta.com - Kepala Desa Warung Pojok bersama sejumlah masyarakatnya Senin (19/3/2018) mendatangi kantor DPRD Kepahiang untuk menyatakan keberatan mereka. Yakni, keberatan terhadap penetapan titik koordinat (TK) 14 tapal batas Kepahiang-Rejang Lebong di Desa Warung Pojok, pasalnya ditetapkan ditengah-tengah perkebunan petani.

Tak ayal, perkebunan seluas 300 M tersebut sebagiannya masuk dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan TK 14 yang diukur oleh tim Provinsi beberapa waktu lalu di Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu, Kepahiang. Sebelumnya pengukuran titik koordinat tapal batas Kepahiang-Rejang Lebong dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Sebagian perkebunan warga Warung Pojok dalam pengukuran TK 14 di desa kami itu masuk wilayah Rejang Lebong, bukan itu saja perumahan warga juga sebagian masuk RL. Lalu ada 2 status, sebagian Kepahiang sebagian RL. Ini seperti tidak ada transparansi, jelas-jelas wilayah Warung Pojok wilayah Kabupaten Kepahiang," jelas Kepala Desa Warung Pojok Supian Aidi.

Menanggapinya, anggota Komisi I DPRD Kepahiang Edwar Samsi yang berkesempatan menerima protes masyarakat Warung Pojok menjelaskan jika, Pemerintah Daerah Kepahiang wajib mempertahankan apa yang sudah menjadi ketetapan batas wilayah pemekaran. Meskipun, pengukuran titik koordinat tapal batas merupakan dasar peraturan menteri dalam negeri nantinya.

"Wajar saja kalau masyarakat Warung Pojok protes, karena sebagian wilayah desa masuk , tentu mereka kesulitan buat sertifikat dan administrasi kependudukannya. Logikanya berdasarkan UU 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kepahiang itu batas-batas wilayah sudah sangat jelas. Jadi nanti komisi I akan panggil pihak-pihak terkait seperti bupati, sekda, bagian pemerintahan maupun BPN," jelas Edwar. (My)

Dibaca : 11Klik

Facebook comments